Skip to main content

a. Identitas Pegawai

Bagian 1 — Data Pegawai

Form Identitas Pegawai — Bagian 1

Foto

Klik Ganti Foto untuk mengunggah foto formal dengan ketentuan:

  • Latar belakang polos
  • Wajah terlihat jelas
  • Ekspresi netral
  • Posisi kepala tegak lurus
  • Pakaian formal
  • Pencahayaan baik
Ketentuan Foto
  • Format: JPG / PNG
  • Ukuran maksimal: 1 MB
  • Foto terbaru: 2 tahun terakhir
  • Tidak diperkenankan menggunakan swafoto / selfie

Data Identitas

  • NIK — cek kembali, pastikan sudah sesuai dengan KTP. Sesuaikan apabila belum benar.
  • KK — isikan nomor Kartu Keluarga, pastikan sudah benar.

Alamat Sesuai Domisili

Diisi dengan alamat tempat tinggal / menetap saat ini:

  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan
  • Pilih Desa/Kelurahan
  • Isikan nama jalan/blok, nomor rumah, dll. pada form alamat.

Alamat Sesuai KTP

Isikan alamat sesuai KTP — pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

tip

Apabila alamat domisili sama dengan alamat KTP, beri tanda centang pada opsi "Alamat KTP sama dengan alamat domisili".

Bagian 2 — Kontak dan Media Sosial

Form Identitas Pegawai — Bagian 2 (Kontak & Media Sosial)

Kontak Pribadi

  • No. Handphone — isikan nomor handphone yang aktif. Centang apabila nomor WhatsApp sama dengan nomor tersebut.
  • No. WhatsApp — isikan apabila berbeda dari nomor handphone.
  • Email Pribadi — contoh: nama@gmail.com, nama@yahoo.com.
  • Email Dinas/Instansi — isikan apabila sudah punya (contoh: nama@kemkes.go.id).

Kontak Darurat

Isikan kontak darurat berupa:

  • Nama kontak darurat
  • Hubungan dengan kontak darurat
  • No. HP kontak darurat

Status Pernikahan

Pilih Status Pernikahan yang sesuai:

Perubahan ke "Menikah"

Diharuskan mengunggah berkas pendukung berupa Akta Nikah dan KK terbaru.

Perubahan ke "Janda/Duda"

Diharuskan mengunggah berkas pendukung berupa Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian dan Surat Izin / Keterangan Cerai.

Media Sosial

Isi dengan nama akun media sosial yang dimiliki untuk keperluan employee advocacy. Diharapkan memiliki minimal satu akun dari platform berikut:

  • Instagram (Primary & Second Account)
  • TikTok (Primary & Second Account)
  • Threads (Primary & Second Account)
  • X (Twitter) (Primary & Second Account)
  • Facebook (Primary & Second Account)
  • YouTube (Primary & Second Account)
  • LinkedIn

Bagian 3 — Berkas Pendukung & Konfirmasi

Form Identitas Pegawai — Bagian 3 (Berkas & Konfirmasi)

Berkas Pendukung

Unggah berkas yang dibutuhkan, misalnya:

No.BerkasFormatUkuran Maksimal
1KK TerbaruPDF1 MB
2Akta NikahPDF1 MB

Konfirmasi Data

Di bagian bawah, centang Konfirmasi Data:

"Saya menyatakan bahwa data di atas adalah benar dan saya bertanggung jawab terhadap validitas data tersebut."

Apabila terdapat data yang belum lengkap, akan muncul popup Perhatian dengan daftar data yang harus diperbaiki, contohnya:

  • Wilayah Domisili harus dipilih lengkap sampai level Desa/Kelurahan
  • Alamat KTP harap diisi
  • Wilayah KTP harus dipilih lengkap sampai level Desa/Kelurahan
  • No WhatsApp harap diisi
  • Harap isi minimal 1 akun media sosial

Lengkapi data tersebut, kemudian klik Simpan.

Selesai

Klik tombol Kembali untuk kembali ke halaman Dashboard Pemutakhiran Data. Pada tahap ini, Anda telah menyelesaikan pemutakhiran data Identitas Pegawai.